Denpasar, Aktual.com — Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Posko Simbolon mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Polda Bali.

“Ya, rencananya kita akan ajukan gugatannya,” kata Posko saat dihubungi, Rabu malam (1/7).

Saat ini, kata dia, tim kuasa hukum tengah merampungkan berkas gugatan praperadilan. “Ini kita masih rampungkan berkasnya,” kata dia.

Posko enggan merinci materi gugatan yang akan diajukan. Yang pasti, kata dia, gugatan itu diajukan salah satunya terkait penetapan tersangka liennya oleh Polda Bali dan Polresta Denpasar dalam kasus pembunuhan ENG.

“Gugatan soal tersangka. Kalau materinya jangan kita buka lah. Nanti saja di persidangan,” kata dia Posko.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu