“Jadi, kalau ada informasi yang beredar bahwa Novel tidak kooperatif itu salah. Di forum tadi, Novel juga diklarifikasi bahwa dia tidak pernah diperiksa, faktanya diperiksa dengan dokumen yang lengkap sembilan lembar. Jadi, informasi ini saya khawatir seolah jadi orang yang dikorbankan,” ungkap Isnur.
Selain itu, pihaknya juga memberikan dokumen tambahan sebagai pelengkap terkait permasalahan prosedur penanganan kasus penyerangan terhadap Novel.
“Kami berikan dokumen tambahan bahwa ada banyak hal dalam penyidikan ini karena Ombudsman fokusnya administrasi dan kami berikan data-data terkait ada dugaan-dugaan di mana prosedurnya tidak baik,” ucap Isnur.
Sebagai contoh, kata Isnur, Novel sebagai korban tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Padahal dia sebagai korban berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atas perkara dan juga tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Baru kemarin beliau dapat,” ujarnya.