Jakarta, Aktual.co — Komjen Pol Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh KPK tidaklah sah. Kepada hakim tunggal Sarpin Rizaldi, Budi Gunawan meminta untuk mencabut status tersangkanya.
Selain itu, kubu Budi Gunawan juga meminta agar Hakim Sarpin menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Demikian kesimpulan permohonan praperadilan Budi Gunawan yang dibacakan Maqdir Ismail dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/2). 
“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana yang dimaksud adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenannya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat,”tegas Maqdir.
Hakim Sarpin juga diminta memutuskan, bahwa penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK terkait pidana yang disangkakan oleh Budi Gunawan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. 
Diketahui, Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau 12 B UU Tipikor.
“Memerintahkan termohon (KPK-red) untuk menyerahkan seluruh berkas perkara dan seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan antara tahun 2003 sampai dengan 2009 terkait dengan perwira Polri kepada penyidik asal dalam hal ini penyidik Polri,”sambung Maqdir.
Dia juga meminta kepada hakim untuk menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1 juta.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul,” tandas Maqdir.
Usai membacakan kesimpulan permohonan, Hakim Sarpin mempersilahkan kubu KPK untuk menyampai jawaban.”Lalu selanjutnya saya sampaikan kepada te rmohon apakah siap untuk menjawab,”kata Hakim Sarpin
“Siap yang mulia,”jawab kuasa hukum KPK, Katarina Mulia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby