Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung diminta menunda pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Sumut.

“Klien kami bersedia diperiksa oleh Kejaksaan Agung di KPK pada Selasa, 18 Agustus 2015 pukul 10.00 WIB,” ujar Razman, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8).

Gatot menurut Razman, tadi pagi telah dijemput di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Meski demikian, Gatot enggan diperiksa hari ini.

“Ia (Gatot) memberikan kuasa kepada kami dan meminta untuk diperiksa di tanggal tersebut,” kata dia.

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (13/8).

Pemeriksaan itu akan dilakukan pihak Kejagung di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Selengkapnya: Kejagung Hari Ini Garap Gubernur Sumut di KPK)

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby