Jayapura, Aktual.com  – Tim kuasa hukum Gubernur Papua meminta ijin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kliennya bisa berobat ke Singapura, mengingat kondisi kesehatan orang nomor satu di Papua itu disebutkan semakin memburuk.

“Terkait kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk karena tiga hal penyakit beliau ginjal, paru sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomensasi yang intinya bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura. Kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, sebagaimana dirilis awal pekan ini.

Menanggapi permintaan pengacara Lukas Enembe tersebut, tokoh agama dari Papua mengingatkan KPK, jika ijin berobat itu dikabulkan, maka lembaga antirasuah itu harus mendampingi dan mengawal Lukas secara ketat. Hal ini perlu dilakukan guna menghindari kecurigaan masyarakat Papua terhadap KPK.

“Saran kami, beliau (Lukas Enembe) dapat didampingi, dikawal oleh lembaga antirasuah untuk menjaga segala kemungkinan keamanan dari Gubernur Papua yang sementara menjalani statusnya sebagai seorang tersangka. Dari sisi keamanan, dari sisi pengamanan dia perlu dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi agar ketika dia berobat, dia juga nyaman, dia dapat diawasi,” kata Pendeta Joop Suebu, S.Th., M.Pd, di Jayapura, Sabtu (3/12).

Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Kabupaten Jayapura ini menyebut, pengawalan terhadap Lukas tidak hanya dilakukan selama Lukas melaksanakan pengobatan di Singapura, tetapi juga saat Lukas kembali ke Tanah Air.

“Setelah dia (Lukas Enembe) berobat dan dia akan kembali ke Indonesia, juga dikawal KPK itu sendiri, agar tidak terjadi kecurigaan-kecurigaan dengan statusnya gubernur. Kalau gubernur dibiarkan pergi berobat sendiri ke Singapura atau ke negara manapun, warga masyarakat bisa mencurigai, ada apa dengan KPK, KPK sedang bermain mata dengan gubernur atau apa?,” imbuh Pendeta Joop Suebu.

Menurutnya, kecurigaan warga Papua bukannya tanpa sebab, tetapi karena ada pengalaman sebelumnya dimana seorang pejabat daerah Papua yang telah berstatus tersangka, kemudian kabur entah kemana dan hingga kini masih menjadi buron KPK. Pejabat daerah yang dimaksud Pendeta Joop Suebu adalah Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang pada Maret 2022 ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan suatu proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Karena tersangkanya kabur, kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya terkesan kurang serius ditangani.

“Sebagai gubernur yang masih melaksanakan tugas, saya sebagai warga Papua masih menghargai dia (Lukas Enembe). Tapi juga mengingat statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Pak Gubernur juga dapat menghargai status hukum yang sedang beliau alami. Karena di Republik ini, tidak ada seorangpun yang kebal hukum, maka semua warga negara harus patuh dan menghormati hukum,” pinta Pendeta Joop Suebu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu