Jakarta, Aktual.co — Kementrian Pertahanan diminta menunda pengadaan helikopter antikapal selam (Anti Submarines Warfare/ASW). Yulius Irwansyah kuasa hukum Azra Muharman ((partner lokal Agustawestland di Indonesia), menyebut banyak kejanggalan dalam proses tender itu.
“Kami meminta kepada Kementerian Pertahanan agar pengadaan helikopter anti-kapal selam itu harus ditunda,” katanya, di Jakarta, Rabu (11/2).
Ia menuturkan, beberapa kejanggalan seperti pengadaan ASW dan suku cadangnya yang hanya diikuti dua peserta, yakni PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dan Agustawestland yang melanggar Pasal 83 dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Pasal tersebut menegaskan, lelang tidak sah bila jumlah peserta yang lulus kualifikasi kurang dari tiga peserta, tetapi Badan Sarana malah meluluskan PT DI. Agustawestland pun telah mengadukan hal ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman.
Selain itu, ia pun mensinyalir pengadaan itu melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses pengadaan ASW tahun anggaran 2011-2014.
Yulius mengungkapkan adanya dugaan persengkongkolan dalam pengadaan ini, diawali pada 26 Agustus 2013, saat perusahaan kliennya dinyatakan tidak lulus evaluasi penawaran tahap satu, karena 7 unit helikopter Lynx yang ditawarkan merupakan heli bekas.
Atas hasil evaluasi itu, Agustawestland melayangkan suarat sanggahan pada 29 Agustus 2013, kepada panitia lelang pengadaan ASW, karena dalam dokumen lelang, panitia tidak menyatakan helikopter yang ditawarkan harus dalam kondisi baru.
“Jika di dalam dokumen tender disebutkan harus menggunakan helikopter baru, Agustawestland bersedia memenuhinya,” kata Yulius.
Selain menyampaikan surat keberatan, pihak Agustawestland mengajukan keberatan ke PT DI yang dinyatakan lulus evaluasi, karena di dalam penawaran perusahaan tersebut menyatakan, akan menyediakan 11 helikopter dalam waktu lebih dari 36 bulan. Sedangkan dalam dokumen pengadaan disyaratkan, helikopter harus terpenuhi dalam waktu 36 bulan sejak berlakunya kontrak dan helikopter pertama harus sudah tersedia dalam waktu 12 bulan sejak tanggal berlakunya kontrak.
Keberatan lain Agustawestland, yakni tentang spesifikasi helikopter yang diajukan PT DI tidak sesuai yang dibutuhkan panitia pengadaan, sebagaimana isi dokumen pengadaan. Spesifikasi yang dimiliki helikopter PT DI, tidak akan memenuhi standar waktu minimum yang dibutuhkan oleh panitia pengadaan.
“Setidaknya dibutuhkan waktu 2 jam terbang untuk spesifikasi ASW. Sedangakan informasi yang kami dapatkan dari klient kami, buatan PT DI tidak mencapai 2 jam, sebab helikopter buatan PT DI merupakan helikopter biasa yang dimodifikasi menjadi ASW. Satu-satunya di dunia yang memproduksi ASW adalah Agustawestland,” ujar Yulius.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsekal Madya TNI Ismono Wijayanto mengatakan belum bisa memberi tanggapan soal tender pengadaan ASW. “Saya belum menerima laporan dari sekretariat jenderal Kemhan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















