Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (ketiga kanan), Ambarita Damanik (keempat kanan), M Irwan Santoso (kelima kanan) saat dikonfrontasi dengan mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kiri bawah) dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Tino Oktaviano
Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (ketiga kanan), Ambarita Damanik (keempat kanan), M Irwan Santoso (kelima kanan) saat dikonfrontasi dengan mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kiri bawah) dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Miryam S Haryani, Aga Khan tak terima lantaran dituding oleh saksi dalam persidangan Miryam, Anton Taufik menerima fee dari tersangka kasus e-KTP, Markus Nari.

‎”Keterangan Anton Taufik semuanya fitnah dan tidak masuk akal maupun fakta,” kata Aga saat dikonfirmasi, Rabu (23/8).

Aga Khan menduga Anton stres lantaran terus dibidik oleh KPK dalam proses penyidikan, baik untuk tersangka Markus ataupun Miryam. Keduanya pun memang kerap dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi.

‎”Mungkin karena stres dia, karena sudah melakukan tindak pidana mengambil BAP dan saya difitnah, padahal saya menegaskan kepada Anton kalau saya karena sebagai pengacara Miryam berhak mencari tahu fakta-fakta yang berkaitan dengan klien saya,” kata Aga. ‎

Justru, sambung Aga, perbuatan buruk Anton yang terungkap di persidangan Miryam, Senin (21/8), yakni soal uang Rp2 juta yang ia berikan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti demi mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam.

“Berkaitan menolong Anton Taufik, eh malah dia mutar balik fakta dan anda lihat kan dengan saksi Elza Syarief pun juga berbeda-beda mengenai pemberian BAP di kantor Elza,” sindirnya.

Seperti diketahui, saat bersaksi dalam persidangan Miryam, Anton menuding Aga mengarahkan Miryam supaya mencabut BAP selama diperiksa dalam proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka, Irman dan Sugiharto.

Bahkan, Aga juga disebut menerima uang dari Markus sebagai imbalan karena telah berhasil mengarahkan Miryam untuk mencabut BAP-nya.

 

Laporan Mochammad Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: