Jakarta, Aktual.co — Kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) kian tak jelas perkembangan penanganannya. Muncul dugaan, jaksa penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum tersangka Doddy Nasiruddin, Hasanuddin Nasution menilai tak mungkin jika kasus yang sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka itu dihentikan atau diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Saya kira tidak mungkin, itu kan resiko juga bagi jaksa. Rasanya sangat mustahil. Enggak mudah bagi Kejagung mengatakan tidak terbukti,”kata Hasanuddin saat dihubungi, Rabu (15/10).
Menurut Hasanuddin, sebelum menetapkan Doddy selaku Direktur PT Multi Data Rancana Prima serta Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso sebagai tersangka tentunya jaksa gedung bundar sudah memiliki pertimbangan.
Selain itu jika di Sp3 maka sebelumnya penyidik harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Ya kalau di SP3 kan kita harus diberi SP2HP kan. Ini belum ada juga,”beber Sekjen PERADI ini.
Hasanuddin sendiri menduga memang ada tekanan dari pihak tertentu agar penyidikan kasus ini menjadi menggantung. Yang jelas lambatnya proses penyidikan membuat nasib kliennya, Doddy menjadi tak jelas.
“Ini pasti ada orang dalam tanda petik yang kemudian punya kepentingan disini dan Jaksa Agung berpikir juga atau ada tekanan juga di kejaksaan agung jadi begini, ya menggantung,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby