Jakarta, Aktual.co — Pengacara nenek Asyani, Supriyono menilai langkah hakim dan jaksa yang melakukan pengecekan lapangan ke lahan Asyani dan Perhutani sebetulnya tidak perlu.
“Untuk apa ngecek ke lokasi seperti ini? Kan keterangan saksi-saksi di persidangan sudah cukup,” kata dia saat berada di Balai Desa Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jatim, Senin (6/4).
Majelis hakim yang dipimpin oleh I Kadek Dedy Arcana melakukan pengecekan ke lokasi kayu jati milik Asyani yang berada di Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, bersama dengan jaksa, pengacara dan keluarga Asyani.
Selain itu, mereka juga melakukan pengecekan ke lahan milik Perhutani, juga di Desa Jatibanteng. Pengecekan itu dilakukan dengan menyusuri sungai berbatu-batu dan menaiki bukit dengan kemiringan sekitar 70 derajat. Perjalanan pergi dan pulang mencapai sekitar empat jam.
Di lahan Asyani dan Perhutani, hakim memerintahkan dilakukan pengambilan bongkol kayu dengan cara digergaji. Para tersangka dalam kasus hilangnya dua pohon jati milik Perhutani itu, selain Asyani juga ikut ke lokasi, yakni Ruslan (menantu Asyani), Abdussukur (sopir pikap) dan Cipto (pembuat kursi).
Sebelum melakukan pengecekan lokasi, hakim dan jaksa melakukan pengecekan data di Balai Desa Jatibanteng, seperti catatan penerimaan pajak bumi dan bangunan dan krawangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu