Hal ini, sambungnya, telah diatur dalam Pasal 20A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 80F UU MD3. Selain itu, izin presiden juga telah diatur dalam putusan MK Nomor 76 tahun 2014 dengan uji materi Pasal 224 ayat (5) UU MD3.

Di samping Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU KPK, Fredrich juga mengajukan gugatan uji materi Pasal 12 ayat (1) b, yang menyebutkan KPK bisa memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan atau pencekalan keluar negeri untuk pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
KPK sendiri bersikeras untuk tetap melakukan pencekalan terhadap Novanto karena lembaga antirasuah tersebut beranggapan dapat mengesampingkan UU yang berlaku.
“Dari pada kita ribut lalu debat kusir, lebih baik saya uji materi biar MK memberikan pertimbangan atau putusan sekiranya apa yang sebenarnya jadi acuan penegak hukum,” tutup Frederich.
Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan