Jakarta, Aktual.com – Pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menilai pelaporan dirinya oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim sebagai bentuk intervensi dalam persidangan.

“Seharusnya dapat dihormati oleh semua pihak, jangan diintervensi, jangan diintimidasi,” ujar Firman ketika dihubungi, Selasa (6/1).

Menurut Firman mestinya SBY yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menghormati proses persidangan kasus e-KTP. Sebab sambung dia, hal tersebut semata-mata demi kepentingan pembuktian.

“Ini kan proses tindak pidana korupsi. Ada keterbukaan dalam pembuktian,” kata Firman yang juga mantan pengacara Anas Urbaningrum tersebut.

Lebih jauh Firman mengaku heran dengan sikap reaktif SBY tersebut, terlebih dikaitkan dengan penggiringan opini. Padahal menurut dia, pertanyaan dirinya ke saksi mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir, dinilainya wajar untuk mencari keadilan yang subtansial pada kasus e-KTP.

“Saya juga bingung kenapa saya dikait-kaitkan dengan presiden. Dikait-kaitkan dengan kekuatan besar segala. Kan proses pembuktian tindakpidana korupsi ini,” kata Firman.

Terlebih menurut dia, kasus e-KTP telah menjadi perhatian publik, sehingga menurutnya tidak boleh ada interpensi dalam proses pembuktiannya. Sehingga dikatakanya, semua proses proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut dapat terbuka secara jelas.

“Seharusnya  semua menghormati proses itu. Masalah e-KTP ini kan menjadi perhatian masyarakat luas, saya rasa tidak ada yang harus ditutup-tutupi,” kata Firman.

Sebelumnya SBY melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas tuduhan mencemarkan nama baik dalam perkara korupsi e-KTP.

“Firman Wijaya memberikan pernyataan yang kita pelajari seperti diarahkan, menuduh saya sebagai orang besar, sebagai penguasa, yang melakukan intervensi sebagai pengadaan e-KTP,” kata SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi.

Laporan SBY teregister dengan No: LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018. Pasal yang dilaporkan SBY atas Firman ialah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Anggota tim hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, menilai, Firman Wijaya dengan telah sengaja berinisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Dalam hal ini, tidak berlaku hak imunitas.

“Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar mengintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian tersebut dalam persidangan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby