Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tak paham soal hukum. Pernyataan ini merupakan tanggapan dari pihak Setnov atas komentar JK terkait pemanggilan Ketua DPR RI itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
“Mungkin Pak JK kurang mempelajari hukum. Beliau bukan ahli hukum, kalau saya ahli hukum. Saya lebih tau mana yang punya wewenang. Kita ini negara hukum atau tidak? Kita bukan negara kekuasaan loh,” ujar Fredrich, di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11).
Sebelumnya, JK sempat mengatakan bahwa pemanggilan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus mega korupsi KTP elektronik tak perlu dengan izin presiden, pada beberapa waktu lalu.
Fredrich menambahkan, bahwa sebagai Wapres JK jangan memberikan statment yang dapat menggiring opini publik.
“Jadi nanti rakyat menjadi tidak mengerti apa yang sebenarnya terjadi di Indonesia. Saya sangat tidak setuju (pernyataan wapres),” tutupnya.
Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Namun, pihaknya tak hadir dan mengirimkan surat melalui Plt. Sekjend DPR RI. Dalam surat yang dikirim tersebut menyatakan, bahwa pemanggilan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI harus dengan seizin presiden.
Menurut kuasa hukum Setya Novanto, hal itu sesuai dengan UU MD3 Pasal 245 mengatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dengan izin MKD, tetapi pada September 2015, MK memutuskan bahwa izin itu bukan dari MKD melainkan dari presiden. Putusan MK no. 76/PUU XII/2014.
Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh: