Jakarta, Aktual.com — Pengacara M Yagari Bhastara atau Gerry, Haerudin Massaro mengatakan OC Kaligis sempat meminta kliennya untuk tidak membeberkan fakta terkait kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Permintaan tersebut disampaikan OC kepada Gerry, ketika hari pertama Idul Fitri 1436 H selepas shalat Jumat, di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur, 17 Juli 2015.
“Yang saya bilang Jumat lebaran, Gerry di bawa ke sana (Rutan Guntur), anu Jumatan. Kelar dari Jumatan dipanggil sama OC, ‘Gerry sini dulu kau. Itu Gerry, kantor sudah tutup ratusan orang tidak bisa mengais nafkahnya lagi dari situ. Kenapa kamu tidak pasang badan? Saya yang tanggung kau punya biaya semua’. Ini fakta dek yah,” kata Haerudin sambil menirukan perkataan OC ke Gerry di gedung KPK, Jumat (24/7).
Namun, permintaan tersebut pun ditolak mentah-mentah oleh Gerry, karena kata Haerudin kliennya tidak bisa mengelak lantaran, KPK memiliki bukti kuat untuk menjerat OC. “Kata Gerry, ‘bagaimana saya pasang badan, orang ada rekamannya. Prof ngomong, itu indah ada barang, dibawa barangnya dikasih tunjuk’. Ini nggak bisa,” beber Haerudin.
Lebih jauh disampaikan Haerudin, dia pun mengklaim jika kliennya telah sadar atas perbuatannya itu. “Untung Gerry belum diperiksa sudah sadar, ‘ah saya tak mau lagi begini, pokoknya’,” kata dia.
Seperti diketahui, Gerry adalah salah satu tersangka dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. Status tersebut disematkan usai Gerry tertangkap tangan oleh tim satgas KPK saat tengah berada di kantor PTUN, pada 9 Juli 2015.
Ketika tertangkap, Gerry tengah bersama Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Keduanya disinyalir tengah bertransaksi suap berupa uang senilai 5 ribu Dollar Amerika Serikat serta 5 ribu Dollar Singapura.
Tak lama berselang, KPK pun menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan karena KPK telah mengantongi bukti keterlibatan OC Kaligis, dalam kasus suap tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu