Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (30/5). Tersangka kasus dugaan suap penghentian penanganan perkara korupsi pada PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka lainnya yaitu Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno. ANTARA FOTO/Reno Esnir/16. *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com – Hendra Heriansyah, kuasa hukum 2 pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, menyindir sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung menetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang sebagai tersangka.

Padahal, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara tegas menyebut bahwa Sudi dan Dandung terbukti menyuap Sudung Rp2 miliar.

“Masa hanya pemberi suap. Kan harus ada penerima suap (yang ditetapkan tersangka). Dalam penegakan hukum, semua kan sama kedudukannya,” sindir Hendra saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/9).

Sebelumnya, 2 pejabat PT Brantas, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dinyatakan terbukti menyuap Kajati DKI, Sudung Situmorang. Keduanya divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan.

Suap tersebut diberikan untuk ‘mengamankan’ penanganan kasus dugaan korupsi di internal PT Brantas yang sedang ditangani pihak Kejati DKI.

Selain Sudi dan Dandung, perantara suap Kajati DKI, Marudut juga sudah dihukum. Dia diganjar hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby