Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2). Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung itu diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK seusai menerima suap sebesar Rp400 Juta dari pengusaha Ichsan Suadi melalui pengacara Awan Lazuardi Embat guna menunda pengiriman salinan putusan kasasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/16

Jakarta, Aktual.com — Wasekjen Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat lndonesia Victor W Nadapdap mengakui, status Advokat Awang Lazuardi Embat dapat diberhentikan lembaganya.

Pasalnya, Awang terjerat kasus dugaan suap kepada Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno.

“Kalau sampai ada penyuapan segala macam, bisa pemberhentian secara permanen,” ujar Victor W Nadapdap usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2).

Terkait pemeriksaan, Victor mengaku ditelisik seputar kode etik advokat. Victor menyebut advokat dalam kode etiknya dilarang menemui pejabat peradilan untuk suatu perkara.

Namun, Victor enggan untuk menanggapi soal kasus dugaan suap yang diduga dilakukan Awang. “Apabila seseorang menemui hakim atau pejabat pengadilan yang berhubungan dengan perkara pidana harus bersama dengan jaksa.”

Yang jelas, kata Victor, Awang bisa saja diberhentikan jika nantinya dia terbukti bersalah. “Kita tunggu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

“Panitera pengadilan mengirimkan putusan itu ke kita, baru atas dasar itu kita memberhentikan yang bersangkutan karena ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih.”

Victor juga mengakui para advokat kerap mengeluhkan lambannya pengurusan administrasi perkara di (MA). Lambannya pengurusan perkara ini bahkan sudah menjadi sudah terjadi sejak bertahun lalu. Selain pengiriman salinan putusan yang terkesan lamban, advokat terkadang harus menunggu lama untuk penomoran perkara saja.

“Kalau secara umum saya rasa semua mengetahui di MA ini pelayanannya demikian rupa, sehingga (salinan putusan) terlambat. Penomoran perkara saja kadang-kadang di MA itu sangat luar biasa lamanya. Hanya untuk nomor perkara, apalagi turunnya putusan itu.”

Diketahui, Awang disangka telah turut bersama-sama dengan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi telah memberikan suap kepada Andri. Ichsan diduga telah memberikan suap kepada Andri melalui Awang yang tak lain merupakan kuasa hukumnya.

Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.

Kasus dugaan suap ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ichsan dan Awang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerima uang. Sedangkan Andri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerima suap.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu