Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Novel Baswedan menilai, perintah penangkapan terhadap kliennya yang ditandatangani sendiri oleh Brigjen Pol Herry Prastowo penuh konflik kepentingan (conflict of interest).
“Terdapat conflict of interest Herry Prastowo dalam memutuskan melakukan penangkapan dan juga penahanan terhadap Novel Baswedan,” kata Asfinawati, anggota tim kuasa hukum Novel saat membacakan kesimpulan praperadilan tentang penangkapan dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Asvinawati mengatakan, sesuai fakta persidangan penangkapan terhadap Novel bukan didasarkan untuk penegakan hukum, namun kepentingan di luar penegakan hukum, setelah KPK menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan.
“Penyidik melakukan penangkapan pada tengah malam atau dini hari saat Novel tengah beristirahat, tanpa alasan patut dan etis. Meskipun penyidik sesungguhnya bisa melakukannya pada siang hari atau setidak-tidakanya di waktu lain selain tengah malam,” katanya.
Kemudian, saat penangkapan, ke-13 orang penyidik Bareskrim Mabes Polri juga tidak menjelaskan satu per satu identitas anggota timnya yang hadir di rumah Novel. Terlebih, dari 13 orang yang hadir, hanya satu yang memakai seregam polisi.
Selain itu, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga tidak memberikan surat perintah penangkapan kepada Novel. Padahal, Pasal 18 ayat (1) KUHAP mewajibkannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu