Jakarta, Aktual.com – Kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah di Kementerian Badan Usaha Milik Negara tahun 2012, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat banyak mengungkap fakta baru. Salah satunya yakni soal isu asal muasal penentuan harga satuan biaya cetak sawah.
Berdasarkan keterangan saksi Megananda Darjono selaku mantan Deputi Industri Primer pada Kementerian BUMN, yang pernah menjadi atasan Upik menyebutkan bahwa usulan rencana harga satuan biaya cetak sawah sebesar Rp 97 juta per hektar bukanlah berasal dari Upik Rosalina Wasrin, terdakwa dalam kasus cetak sawah.
Menurut Alfons Loemau selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Upik Rosalina Wasrin, usulan rencana harga satuan biaya cetak sawah berasal dari kajian-kajian yang dilakukan oleh beberapa BUMN Pangan, yang ditunjuk untuk menjadi pengelola proyek cetak sawah.
BUMN-BUMN Pangan tersebut, katanya, adalah PT Sang Hyang Seri, PT Pertani dan PT Pupuk Sriwijaya. “Mereka melakukan kajian-kajian secara teknis, dan merencanakan proyek cetak sawah yang dicanangkan Kementerian BUMN,” jelas Alfons di Jakarta, Selasa (17/10).
Kementerian, lanjut dia, hanya membuat kebijakan, sedangkan urusan teknis diserahkan kepada BUMN. Hasil kajian mereka itulah, kata dia lagi, yang dilaporkan kepada Menteri BUMN untuk selanjutnya menjadi bagian penting dalam pertimbangan kesediaan anggaran dan penentuan lokasi yang tepat untuk proyek cetak sawah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara