Demikian pula sumber dananya, karena tidak termasuk dalam Anggaran Kementerian BUMN yang dibiayai melalui APBN 2012. Sehingga rencana pembiayaan program cetak sawah masih dikaji sumber pembiayaannya. “Apakah bersumber dari equity, atau dari pinjaman bank, ataukah bersumber dari Dana PKBL,” katanya.
Menurut Alfons, dalam Hukum Administrasi Negara, pejabat memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu sesuai tata urut kedudukan atau hirarki. “Kewenangan itu ada tiga jenis yakni atributif, delegatif dan mandat. Atribusi pemberian wewenang berdasarkan undang-undang yang melekat pada si pemilik wewenang, delegasi pelimpahan wewenang semua dilimpahkan termasuk akibat hukumnya, ketiga adalah mandat wewenang dilimpahkan kepada bawahan, namun tanggungjawab hukum tetap ada si pemilik wewenang,” ujar dia.
Upik sebagai Asdep II Kedeputian IP, klaim dia, hanya melaksanakan mandat atasan, perintah atasan. Secara hukum ia tidak bisa dimintain pertanggungjawaban. Karena itu Alfons sangat menyesalkan pihak-pihak yang menyudutkan Upik sebagai orang yang bertanggungjawab dalam proyek cetak sawah.
“Termasuk kesaksian Mohamad Zamkhani yang diduga telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, yang mengatakan bahwa usulan harga satuan biaya cetak sawah berasal dari Upik,” jelas Alfons.
Pihaknya akan melaporkan kepada kepolisian, atas dugaan keterangan palsu yang dilakukan oleh Zamkhani. “Kami tidak main-main dalam kasus ini, karena klien kami sangat dirugikan atas dugaan keterangan palsu yang telah disampaikan oleh Zamkhani dalam sidang di pengadilan Tipikor, Rabu 4 Oktober 2017,” tegas Alfons.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara