Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab menjadi saksi di persidangan ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/17). Pada sidang ke-12 kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ketua Umum FPI, Habib Riziek Shihab dan Ahli pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan. Sindonews.com-POOL/Isra Triansyah
Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab menjadi saksi di persidangan ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/17). Pada sidang ke-12 kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ketua Umum FPI, Habib Riziek Shihab dan Ahli pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan. Sindonews.com-POOL/Isra Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengaku akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya, oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pornografi.

Sebab ia menilai dugaan pornografi di situs ‘baladacintarizieq’ kemudian menyusul penetapan tersangka terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu janggal.

“Akan melakukan perlawanan hukum dan politik perlawanan hukum itu adalah bahwa kita pasti akan melakukan praperadilan,” terang Kapitera saat dikonfirmasi, Senin (29/5).

Menurut dia, perlawanan hukum ini dilakukan lantaran diduga Habib Rizieq seolah-olah menjadi target untuk ditetapkan tersangka. Pasal yang dikenakan pun disebutnya tidak jelas.

“Indikasinya adalah bahwa Habib Rizieq harus menjadi target untuk dijadikan tersangka lalu ditahan,” ungkap Kapitera.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby