Ia menjelaskan jika konten yang dituduhkan kepada kliennya masih debatable sehingga seharusnya orang yang menyebarkan konten tersebut yang harus diproses hukum, bukan Habib Rizieq.

“Bahwa konten yang menjadi permasalahan itu masih debatable dan orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidiki tidak pernah ditangkap,” jelasnya.

Selain itu, langkah hukum lainnya yang akan diambil oleh Kapitra dan tim kuasa hukum, yaitu akan melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun dia tidak menyebutkan secara detail pasal apa yang akan diajukan dalam judicial review itu. “Kita akan ajukan praperadilan dan kita juga ajukan judicial review, uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” demikian Kapitera.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby