Jakarta, Aktual.co — Persidangan kasus Bupati Karawang nonaktif Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah mengungkap fakta sesungguhnya, dimana perkara tersebut bukan pemerasan, melainkan praktek suap-menyuap.
Hal tersebut, sebagaimana disampaikan kuasa hukum Ade dan Nurlatifah, Haryo Budi Wibowo. Ia mengatakan, fakta itu muncul dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, keterangan ahli yang disampaikan pada sidang hari ini, Selasa (3/3).
“Berdasarkan perkembangan sidang terkhir, setelah mendengar seluruh kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dan mendengar keterangan ahli pidana Dr Chairul Huda, SH, MH dan Djisman Samosir, SH, MH., maka terlihat sekali bahwa perkara ini adalah merupakan perkara suap, bukan pemerasan,” ujar Haryo ketika dihubungi, Selasa (3/3).
Ia mengatakan, fakta tersebut pun mematahkan tuduhan KPK yang mendakwa Ade dan Nurlatifah dengan sangkaan pemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
Haryo mengatakan, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) itu memang berupaya agar pengurusan SPPL berjalan mulus, jalannya disinyalir melalui loby menyogok atau menyuap. Fakta itu juga diperkuat dari pihak PT Tatar Bumi yang telah diperiksa dalam persidangan.
“Hal ini terlihat dari bagaimana pihak swasta yang ingin sekali perizinannya di golkan, dengan menggunakan berbagai cara, yaitu dengan lobi-lobi dan uang pelicin, sebagaimana meraka telah diperiksa dalam persidangan,” ungkap Haryo.
Berbekal fakta tersebut, KPK selaku lembaga antirasuah dapat menindaklanjutinya. Lembaga superbody yang saat ini masih dipercaya publik diharapkan menjerat pihak anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) itu.
“Karenanya kami meminta agar KPK dapat juga meminta pertanggungjawaban pidana para pihak swasta yang terlibat, agar penegakan hukum terhadap perkara ini obyektif. Kami tidak ingin KPK dinilai oleh masyarakat takut dan tunduk oleh kekuatan swasta tertentu. Dan ini tentunya tidak baik bagi perkembangan pemberantasan korupsi kedepan. Prinsipnya siapa yg bersalah harus diganjal hukuman, tidak boleh ada yang dilindung. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada salah satu pihak,” ucap Haryo.
Haryo pada kesempatan ini menengarai bahwa dakwaan jaksa KPK terkait sangkaan pemerasaan terkesan memaksakan. Sebab, dikhawatirkan sangkaan itu menjadi celah para pihak swasta berdalih jika tersangkut tindak pidana korupsi.
“Dengan dakwaan Jaksa KPK saat ini yang memaksakan kasus ini pemerasan, kami khawatir kedepan banyak pihak swasta yang mengurus perizinan dengan Cara-cara melobi dan menggunakan uang, ketika kemudian hal ini menjadi persoalan hukum, kemudian rame-rame pihak swasta mengatakan bahwa ia diperas, dan memberikan uang Karena terpaksa, padahal jika pihak yang mengajukan perijinan dan perijinan tersebut ditolak atau sekian lama tidak dikabulkan, maka sesungguhnya yang bersangkutan diberikan exses to justice untuk mengajukan gugatan Tata Usaha Negara dan dapat menyelesaikan melalui arbitrase. Sehingga jika tidak alasan pihak swasta memberikan uang pelicin kepada kepala daerah karena terpaksa, karena pemohon ijin telah diberikan exses to justice tersebut,” tandas Haryo.
Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah sebelumnya didakwa jaksa KPK melaukan pemerasan terhadap CEO PT Tatar Kertabumi dan pencucian uang. PT Tatar Kertabumi merupakan salah satu anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL).
Keduanya diancam pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal Pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















