Jessica Kusuma Wongso, teman sekaligus saksi dari kematian Wayan Mirna Salihin kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum kembali memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun dengan sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/RIV/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan bahwa pihak penyidik Polda Metro Jaya terlalu memaksakan kliennya untuk menjadi tersangka dalam kasus kematian Waya Mirna Salihin.

Yudi merasa, kalau pihak penyidik belum mengantongi bukti yang menunjukan bahwa Jessica lah yang membunuh Mirna.

“Mana yang membuktikan jessica menuang racun? kan gak ada. Gak ada yang membuktikan,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, saat menjenguk kliennya, Selasa (2/1).

Yudi menambahkan, polisi juga terkesan menutupi fakta perihal pemeriksaan Jessica yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Padahal, Yudi sudah meminta BAP tersebut kepada penyidik‎. Namun, penyidik beralasan bahwa BAP akan diberikan setelah P21.

“Saya belum nerima, aneh. Diperiksa sebagai tersangka, tetapi saya tidak dikasih salinan BAP. Itu melanggar pasal 72 KUHAP. Alasannya nunggu P21. Nah, P21 itu kapan? Di KUHAP disebut tidak harus nunggu sampe P21,” imbuhnya.

Yudi yang pada saat menjenguk Jessica nampak membawa bungkusan plastik. Ia mengatakan kalau bungkus plastik tersebut merupakan makanan yang dipesan kliennya.

“Iya, ini buat Jessica nasi padang. Dia memang suka sama menu nasi padang,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: