Jakarta, aktual.com – Kuasa hukum korban penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Alvin Lim, mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Henry Surya yang terlalu ringan.
“Dakwaan yang memberikan 66 persen kesempatan Henry Surya untuk mendapatkan vonis ringan dalam dakwaan Jaksa. Kenapa?” tanya Alvin Lim melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Pembacaan dakwaan itu dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (20/9/2022).
Menurut Alfin Lim, dakwaan terhadap Henry Surya disusun dalam alternatif dan kumulatif, dimana dalam dakwaan kesatu, pasal 46 UU Perbankan, kedua pasal 378 dan pasal 372 secara Alternatif dan TPPU secara Kumulatif.
“Hal ini dari 3 pilihan pasal dakwaan, ada 2/3 kemungkinan, vonis ringan karena antara pasal 46 dengan pasal 378 digunakan kata “Atau”. Sehingga jaksa dan hakim bisa saja nantinya memutuskan terbukti pasal 378 penipuan dengan ancaman pidana hanya 4 tahun. Jadi jika dituntut dan divonis maksimum 4 tahun sekalipun, maka dalam waktu 2 tahun dipotong 1 tahun dalam tahanan polisi dan persidangan, Henry Surya akan segera lepas,” jelas Alfin.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin