Gedung Polda Metro Jaya (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Ello Hardiyanto, Albert Kuhon menyayangkan pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, yang menilai kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan Majalah Indonesia Tatler sebagai masalah keluarga.

Padahal menurut Kuhon, penayangan yang dilakukan oleh Indonesia Tatler jelas berbeda dengan faktanya. “Antara Ello Hardiyanto dengan pihak Majalah Indonesia Tatler tidak ada kaitan keluarga. Ini sepenuhnya penyebaran berita bohong. Baik melalui media cetak maupun media elekttronik, yang dilakukan oleh Redaksi Majalah Indonesia Tatler melalui edisi Maret 2017,” kata Kuhon menegaskan kepada wartawan Jumat (2/3) pagi.

Menurut Kuhon, delik pidana bagi Indonesia Tatler sudah sangat jelas. “Bagaimana mungkin antara Ello Hardiyanto sebagai pengadu, dengan Majalah Indonesia Tatler yang diadukan, ada hubungan keluarga? Ini masalah penyebaran berita bohong, ini delik pidana, bukan urusan keluarga,” ujar Kuhon.

Lebih jauh Kuhon yang juga mantan wartawan senior membeberkan sejumlah delik pidana yang diduga melibatkan PT Mobiliari Stephindo dan Redaksi Majalah Indonesia Tatler. “Pertama, penyebaran berita bohong, karena pemberitaan foto dalam edisi Maret 2017 memang keliru dan jelas-jelas sudah diakui oleh petinggi Redaksi Indonesia Tatler. Kedua, Dewan Pers juga sudah menyatakan tindakan Indonesia Tatler mengabaikan hak jawab dan hak koreksi, jelas-jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik dan melanggar Undang-undang Pers No 40/1999,” lanjut Kuhon.

Kuhon menilai aneh jika kemudian proses penyidikan atas kasus itu belum juga menunjukkan kepastian tersangkanya. Padahal, kata Kuhon, pasal-pasal itu sangat jelas, bisa Pasal 310 KUHP, bisa Pasal 311 KUHP atau pasal-pasal yang berkaitan dengan UU informatika dan transaksi elektronik.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid