“Petinggi redaksinya sudah mengakui kesalahan mereka. Kok sudah hampir lima bulan diproses penyidik, belum ada tersangkanya. Ada apa sebetulnya?” ucap Albert Kuhon dengan nada heran.

Ia menjadi terkejut ketika Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, menyatakan kasus yang melibatkan Majalah Indonersia Tatler dan PT Mobiliari Stephindo itu urusan antara bapak dan anak.

“Saya masih sangat yakin polisi bisa bertindak profesional dan tidak terpengaruh oleh intervensi,” ujar Kuhon.

Menurut Kuhon, Dewan Pers sudah menemukan bahwa PT Mobiliari Stephindo yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler ternyata tidak memiliki izin sebagai perusahaan penerbitan media massa. Dewan Pers juga menyatakan tindakan Redaksi Majalah Indonesia Tatler mempublikasikan foto yang keliru melanggar peraturan perundangan. Dewan Pers juga menyatakan bahwa kasus itu bisa diteruskan ke ranah hukum.

“Pasti polisi sebagai penyidik lebih mampu mengungkap dan mengumpulkan bukti pelanggaran yang dilakukan Redaksi Majalah Indonesia Tatler dan PT Mobilari Stephindo,” kata Kuhon lebih lanjut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid