Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Ceplla menjanjikan Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pujo Nugroho, adanya komunikasi ke Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terkait kasus bantuan sosial di Pemerintah Kota Sumut.
Janji Rio Capella itu diungkap pengacara Gatot, Yanuar P Wasesa di kantor KPK, Kamis (29/10).
“Jadi minta supaya Pak Rio menjembatani komunikasi dengan Jaksa Agung, karena berpikirnya logis, yang namanya sama-sama satu partai kan logika berpikirnya sangat rasional lah, ‘Saya minta tolong Pak Rio, saya minta tolong Pak OC (Kaligis), yang sama-sama partai Nasdem begitu saja, bukan pengamanan,” kata Yanuar di gedung KPK Jakarta, Kamis (29/10).
Terlebih menurut Yanuar, Gatot sempat menyampaikan keluhan kepada Rio Capella karena adanya laporan ke Kejaksaan Agung sehingga Gatot tidak dapat bekerja.
“Pak Gatot menyampaikan keluhannya ke Pak Rio bahwa beliau tidak bisa kerja, karena sedikit-sedikit ada laporan Kejaksaan Agung soal kasus bansos.”
Kalau menyangkut soal Bansos kata Gatot ketika itu, sambung Yanuar, sesuai dengan mekanisme dan prosedur dari pemberian Bansos, dan ketika itu sudah tidak ada masalah karena yang namanya bansos itu, gubernur hanya pada batas-batas angka tertentu untuk menyetujui.
“Tapi pada teknis pemberian bansos, gubernur sudah tidak ada urusan sama sekali,” kata Yanuar.
Namun, menurut Yanuar, Gatot belum jadi bertemu langsung dengan Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga merupakan kader Partai Nasdem. Gatot hanya sempat bertemu dengan Rio Capella di Hotel Mulia Jakarta.
“Belum (bertemu Jaksa Agung). Pak Rio janji untuk menyampaikan keluhan-keluhan Pak Gatot, tapi tidak pernah Pak Gatot menyampaikan saya minta diamankan atau apa, minta masalahnya didudukkan pada yang sebenarnya. Janji pada saat Pak Gatot bertemu dengan Pak Rio di Hotel Mulia,” kata Yanuar.
Dia mengatakan, dalam pertemuan islah antara Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Erry Nuradi disaksikan oleh Ketum Partai Nasdem Surya Paloh, dan mantan Ketua Mahkamah Tinggi Nasdem OC Kaligis pada Mei 2015, Gatot menyampaikan keluahan itu.
“Jadi islah itu Pak Gatot mengeluh pada pimpinan Nasdem supaya bisa bertemu. Kemudian ditemukan islah itu dengan dihadiri Pak Surya Paloh sebagai ketua Partai,” ujar Yanuar.
Setelah pertemuan antara Gatot dan Rio Capella, istri Gatot, Evy Susanti malah dihubungi teman masa kuliah Rio Capella bernama Fransisca Insani Rahesti yang meminta uang untuk Rio.
“Jadi setelah pertemuan itu kemudian Ibu Evy dihubungi Sisca, ‘Ada nggak untuk Pak Rio?’, kata Sisca begitu, kemudian dipenuhilah perminataan Bu Sisca itu. Soal penyerahan uang ke Pak Rio dari Bu Sisca, Pak Gatot nggak tahu. Permintaan itu muncul dari Sisca.”
Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Teuku Erry Nuradi. Sehingga ada proses islah yang dilakukan di kantor DPP Nasdem Gondangdia Jakarta pada Mei 2015, yang juga dihadiri oleh OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Meski islah tercapai, diduga anak buah Erry tetap melaporkan adanya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD, yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada sidang 17 September 2015 terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya korupsi bansos yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh Prasetyo.
Pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan “Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu,” kepada Mustafa.
Rio diduga menerima uang Rp200 juta dari Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho. Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio dan juga pernah bekerja di kantor pengacara OC Kaligis. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.
Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan kepada Gatot dan Evy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a, hurug b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu