Jakarta, aktual.com – Penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Maqdir Ismail, sempat mengajukan pencabutan gugatan praperadilan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo sebelum hakim membacakan putusan.
“Yang disampaikan ke satu ada surat catatan dari kuasa hukum dan memohon mencabut praperadilan, sikap termohon bagaimana?” kata hakim tunggal Agus Widodo di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
“Karena dalam persidangan ini kita sudah memasuki tahapan sejak awal pembacaan permohonan, jawaban tahapan pembuktian untuk itu kami minta yang mulia tetap membacakan putusan,” kata anggota biro hukum KPK, Evi Laila.
Maqdir mewakili Romahurmuziy alias Rommy untuk mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
“Sebagaimana pleidoi kami atas nama klien kami menyampaikan surat sementara pihak pemohon. Keberatan sepenuhnya saya serahkan meskipun kalau di hukum acara, pencabutan perkara masih bisa sepanjang belum diputus,” kata Maqdir.
“Jadi itu sikap dari kuasa mencabut permohonan, nah sikap pemohon bagaimana?” tanyak hakim Agus.
“Kami tetap ingin yang mulia bacakan putusan,” tegas Eva.
Hakim pun akhirnya mulai membacakan putusan pada sekitar pukul 13.40 WIB
“Jadi putusan akan dibacakan tapi mengenai pemohonan, bukti-bukti tidak akan dibacakan, keberatan tidak termohon?” tanya hakim
“Tidak keberatan,” jawab Maqdir.
Rommy mengajukan praperadilan dengan memohon pembatalan status sebagai tersangka karena menilai penetapan tersangkanya di KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Maqdir Ismail, ketika membacakan petitum permohonannya pada Senin (6/5).
KPK sendiri juga sudah menyatakan penetapan tersangka terhadap Rommy sah. Penetapan tersangka itu, disebut KPK, sudah sesuai dengan prosedur.
Menurut KPK, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Rommy adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab, dalam hal tertangkap tangan, KUHAP telah menentukan bahwa penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) KUHAP.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin