Jakarta, aktual.com – Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yaitu Arman Hanis, menyatakan penghargaan mereka terhadap keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam proses kasasi yang diajukan oleh kedua kliennya.
“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,” ujar Arman Hanis saat dihubungi wartawan di Jakarta, pada hari Selasa (8/8/2023).
Arman Hanis menyatakan bahwa mengenai rincian materi perkara, pihaknya masih perlu membaca salinan lengkap pertimbangan yang diajukan oleh majelis hakim agung. Namun, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima salinan lengkap tersebut.
“Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat kami pelajari lebih lanjut,” tambah Arman Hanis.
MA telah mengeluarkan keputusan untuk mengubah hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo, yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, kini dihukum pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga mendapatkan pengurangan hukuman. Hukumannya yang sebelumnya 20 tahun penjara, kini diringankan menjadi sepuluh tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa petang.
Sobandi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam sidang tertutup yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, dengan Suhadi sebagai ketua majelis hakim dan empat hakim anggota.
Meskipun ada dua hakim agung yang memberikan pendapat dissenting opinion (DO) mengenai putusan Sambo. Keduanya adalah anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi, dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti.
Kedua hakim tersebut memiliki pandangan berbeda dengan tiga hakim lainnya. Jupriyadi dan Desnayeti, sebagaimana disampaikan Sobandi, berpendapat bahwa Ferdy Sambo seharusnya tetap dihukum mati.
“Walaupun dissenting opinion diizinkan dalam hukum acara, namun suara mayoritas yang diambil adalah yang berlaku dalam hukum acara pidana kita,” jelas Sobandi.
Namun, Sobandi juga menyatakan bahwa putusan MA ini sudah final. Meski begitu, terdakwa masih memiliki opsi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum ekstra biasa.
Artikel ini ditulis oleh: