Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Dalam kesempatan itu tim kuasa hukum SDA menyerahkan ratusan dokumen sebagai alat bukti untuk memperkuat berkas permohonan. “Ada 170 berkas dan dokumen yang diserahkan,” kata salah satu pengacara SDA, Humphrey Djemat di PN Jakarta Selatan.
Sementara dalam kesempatan yang sama, anggota tim pengacara SDA, Andreas Nahot menjelaskan, dokumen yang diserahkan diantaranya pemberitaan sejumlah media yang memuat pernyataan pimpinan KPK, dan dasar perundang-undangan pengajuan praperadilan.
Selain itu, lanjut dia, terdapat pula tayangan pernyataan Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki, yang menilai KPK bekerja lambat. “Cuplikan itu ditayangkan saat menghadiri acara ILC (Indonesia Lawyers Club),” katanya.
Andreas mengatakan, ada kekeliruan prosedur yang dilakukan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012/2013.
Kekeliruan itu, yakni tidak adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut dia, data BPK seharusnya menjadi salah satu dasar bagi KPK dalam menetapkan seorang tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















