Surabaya, Aktual.com – Pengacara keluarga pengemudi Lamborghini Wiyang Lautner, yakni Amos Taka menjelaskan dalam kasus tersebut adalah murni kecelakaan dan tak ada kebut-kebutan di jalan raya.

“Saat itu kondisi jalan dalam keadaan licin dan basah setelah diguyur hujan. Akibatnya, roda mengalami slip, hingga menabrak trotoar dan roda sebelah kanannya terkunci. Ini murni musibah dan tak ada unsur kesengajaan,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (5/12).

Namun, pernyataan pengacara itu berbeda dengan temuan yang dilakukan oleh saksi ahli dari PT Artha Auto, Lamborghini Jakarta, yang berhasil melakukan penyelidikan terhadap mobil mewah tersebut, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua luka parah.

PT Artha Auto, Lamborghini Jakarta, mendatangkan dua orang ahlinya yakni, Operation Manager Andrys Ronaldi dan Kadit Tehnik Devisi Racing Mekanik mobil PT Artha Auto Ade Irawan.

Menurut saksi ahli itu, kecelakaan tersebut memang murni akibat kelalaian dari pengemudi Wiyang Lautner, sehingga mengakibatkan komponen kendaraan menjadi rusak.

“Jadi, roda ini justru berputar sangat kencang dan tak terkendali. Sehingga, bukan macet, karena perputaran itu, bagian-bagian yang retak karena benturan, akhirnya lepas,” kata saksi ahli usai melakukan penyelidikan di Mapolres Surabaya, Jumat (4/12).

Dua saksi ahli ini sempat mengatakan kepada tim Labfor Polda Surabaya, jika kecepatan Lamborghini itu bukan 70 – 80 KM/Jam.

Hal ini sebanding dengan informasi yang diperoleh dari sumber internal kepolisian, jika hasil olah TKP dari tim Unit Analisa Kecelakaan Lalu Lintas Atau TAA (Traffic Accident Analysis) Polda Jatim, kecepatan Lamborghini ternyata 107 KM/Jam.

Artikel ini ditulis oleh: