Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie secara resmi melaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri terjsit dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah, yang dilakukan oleh petinggi partai Demokrat, termasuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pelaporan tersebut dilakukan hari ini, Kamis (4/3/2021) di gedung Bareskrim Mabes Polri, oleh tim pengacara dari Lawfirm Rudiansyah Parthner.

“Kami dari lawfirm Rudiansyah Parthner di beri amanat oleh pak Marzuki Alie untuk mendampingi beliau dalam pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pak Marzuki Alie,” ujar Rudiansyah, Kamis (4/3/2021).

Menurut Rudiansyah, ada beberapa hal yang menjadi dasar laporan, yaitu Marzuki Alie ingin melaporkan beberapa orang yang diduga melakukan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Pertama beliau dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan partai demokrat,” ungkapnya.

“Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan dimana fmdan kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta,” sambungnya.

Menurutnya, sebelum memutuskan untuk melapor ke Polisi, Marzuki Alie sudah berusaha untuk Tabayyun dan meminta kepada pihak-pihak yang melakukan dugaan fitnah tersebut untuk tidak sembarang menuduh.

“Jelek-jelek bgitu pak Marzuki, jelek maksudnya sebagai anggota biasa mungkin dipandang sbgai anggota biasa, tapi beliau sebagai mantan Ketua DPR, beliau mantan Sekjen Partai Demokrat,” tuturnya.

Marzuki Alie, kata Rudiansyah, sebenarnya sangat berharap agar pihak-pihak yang menuduh dirinya berhianat untuk melakukan tabbayun atau meminta penjelasan sebelum akhirnya asal menuduh tanpa dasar yang jelas.

“Inilah yang buat beliau menyampaikan keinginan untuk klarifikasi, tetapi itu tidak dilakukan. Tanggal 24 Februari terus dilakukan tuduhan dengan mengatakan dibeberapa media akan memecat kader partai demokrat yang berkhianat dengan partai Demokrat, ternyata hal itu dilakukan tanggal 26 Februari,” ungkapnya.

Marzuki Alie, kata Rudiansyah, juga mempermasalahkan pemecatan dari Partai Demokrat yang dilakukan tidak secara baik-baik.

“Klien saya dipecat tangg 26, ironinya tanggal 26 itu disampaikan rilis media bahwa klien saya dipecat dengan tidak hormat. Padahal di surat keputusan pemberhentuan klien saya tidaj ada kata-kata seperti itu. Yang kedua, judul rilisnya itu demokrat memecat penghianat partai Demokrat,” jelasnya.

Rudiansyah menegaskan, tiga hal tersebut yang melatarbelakangi pelaporan yang dilakukan hari ini.

Keinginan pak Marzuki tidak ada keinginan menghukum orang. Tidak ingin memenjara orang, tapi beliau ingin ada kepastian bisa dihadirkan bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan kepada dirinya. Adapun terkait nama-nama yang dilaporkan, ia menjawab ada 5 nama.

“Yang saya bisa sampaikan 5 orang. 1 orang kader bukan pengurus, 4 orang lainnya pengurus teras partai Demokrat. Salah satu yang akan kita laporkan AHY salah satu ya,” pungkasnya.