“Surat resmi sudah saya kirim, saya yang kirim tanda tangani sendiri, saya kirim kepada penyidik,” ujarnya.

Tak hanya itu, Fredrich juga menyatakan kalau Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak akan pernah memenuhi panggilan penyidik selama MK belum merampungkan uji materi UU KPK tersebut.

“Hukum adalah panglima di republik Indonesia. Marilah semua pihak menghormati hukum,” pungkas Fredrich.

Ini keempat kalinya Ketua Umum Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa kasus korupsi KTP-el. Tiga kali absen sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka setelah resmi kembali menjadi pesakitan kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Refly Harun telah membantah klaim Fredrich. Menurutnya, proses ujian materi UU KPK yang diajukan Setnov berjalan secara paralel dengan proses hukum yang dilakukan KPK.

“Pengajuan uji materi ke MK ini tidak menghilangkan kewenangan KPK untuk melakukan seperti pencekalan dan pemeriksaan,” kata Refly saat dihubungi Aktual, Senin (13/11) malam.

KPK sebelumnya resmi kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.

Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el tersebut.

Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Laporan: Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid