Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Abraham Samad (AS), Nursyabani Katjasungkana mengklaim, surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya tidak sah. Hal itu karena dalam surat tersebut tidak tercantum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta surat penetapan tersangka.
Dia juga mengatakan jika dalam surat tersebut tidak dijelaskan perihal waktu pelanggaran hukum (tempus delicti) yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Saya sendiri juga sudah melihat surat panggilan. Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada sprindiknya, dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini,” papar Nursyabani di gedung KPK, Selasa (17/2).
“Dan juga mengenai tempus delicti tidak disebutkan di dalam surat panggilan ini,” tambahnya.
Selain itu, pangacara yang juga menangani kasus hukum yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Wijojanto itu juga mengkritik mengenai pasal-pasal yang disangkakan kepada AS.
Menurut dia, Bareskrim Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) seperti tidak mengerti hukum. Terlebih, kata dia soal penggunaan kata ‘atau’ pada penjelasan pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh pimpinan lembaga anti rasuah itu.
“Pasal sangkaannya adalah pasal 264 ayat 1 subsider pasal 266 ayat 1 KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013. Tak boleh ini pake atau, tidak jelas,” jelasnya.
Seperti diketahui, AS diduga telah memalsukan dokumen Kartu Kependudukan Ferriany Liem untuk perizinan paspor. Dia diduga melanggar hukum karena memasukkan nama FL ke dalam Kartu Keluarga miliknya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu