Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap menilai sidang pokok perkara kliennya tidak ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menyebut, jadwal sidang yang dilkeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ‘abnormal’.
“Normalnya, menurut KUHAP itu sidang pokok perkara itu harusnya 14 hari setelah KPK melimpahkan berkas ke Tipikor. KPK limpahin berkas 26 Maret, 14 hari itu harusnya 9 April mereka sidang. Artinya apa? Itu ‘abnormal’, menurut KUHAP 14 hari,” papar Rahmat ketika berbincang dengan wartawan, Jumat (3/4).
Maka dari itu, lanjut Rahmat, tim kuasa hukum Sutan akan tetap menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang di pimpin oleh Hakim Asiadi Sembiring.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada kata gugur atas gugatan praperadilan Sutan. Dan pada praperadilan nanti pihaknya akan tetap menjalankan prosedur agenda yakni pembacaan permohonan.
“Kami tetap mengikuti sidang praperadilan 6 April. Dan kami menunggu putusan hakim sidang praperadilan. Dan tidak ada pengguguran praperadilan,” tegasnya.
“Loh, kita Senin itu materi sidangnya kan mendengar gugatan dan mendengar jawaban dari termohon kan KPK. Belum pada sela pengguguran, pembatalan, nggak lah, belum sampai pada putusan itu sidang praperadilan Senin itu,” pungkasnya.
Sidang perdana Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor sendiri akan digelar pada 6 April 2015 pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Artha Theresia.
Disamping itu, sidang praperadilan Sutan di PN Jaksel terpaksa diundur menjadi 6 April 2015 lantaran tim hukum KPK tidak hadir pada sidang perdana praperadilan Sutan yang digelar pada 23 Maret 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















