Jakarta, Aktual.co — Pengacara Sutan Bahtoegana, Rahmat Harahap menegaskan, kliennya tidak akan datang di sidang pokok perkara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Rahmat menjelaskan, ada dua alasan mengapa Sutan enggan hadir di sidang perdananya.
Dia mengatakan, alasan pertama ketidakhadiran kliennya ialah karena hingga kini dirinya belum menerima surat sidang tersebut. Kedua, Rahmat merasa Pengadilan Tipikor tidak pernah mengeluartkan surat di hari libur.
“Mana suratnya? Kami belum lihat. Satu belum terima (surat sidang pokok perkara), belum lihat. Kedua, kalau pemberitahuan sidang itu tidak ada di hari libur. Jumat, Sabtu libur juga, Minggu libur,” tegas Rahmat saat berbincang dengan wartawan, Jumat (3/4).
Dengan begitu, menurutnya tidak ada dasar hukum yang menyatakan jika gugatan praperadilan yang diajukan Sutan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah gugur.
“Kami tetap mengikuti sidang praperadilan 6 April. Dan kami menunggu putusan hakim sidang praperadilan. Dan tidk ada pengguguran praperadilan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor sudah merilis jadwal sidang pokok perkara Sutan Bhatoegana pada Kamis (2/4). Jadwal itu juga telah dikonfirmasi kepada Humas Pengadilan Tipikor, Sutyo Jumagi Akhirno.
“(Perkara Sutan Bhatoegana disidangkan) Senin, 6 April 2015. (Ketua) Majelis Ibu Artha Theresia,” jelas Humas Pengadilan Tipikor, Sutyo saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














