Jakarta, Aktual.co — Salah satu anggota tim kuasa hukum Bambang Wijojanto (BW), Nursyahbani Katjasungkana, menilai saat ini alat bukti yang dimiliki Bareskrim Mabes Polri tidak cukup kuat untuk menahan BW.
“Saya kira nggak ada alasan untuk menahan dong. Menahan itu kan ada alasan subjektif dan objektif,” papar Nursyahbani di gedung KPK, Senin (2/2).
Selain itu, lanjutnya, berubah-ubahnya pasal yang disangkakan terhadap BW juga menjadi bukti jika pihak Kepolisian, tidak mempunyai alasan yang logis terhadap penetapan status tersangka.
Dia menilai, hal tersebut membuat pihak BW seakan-akan dibatasi untuk memberikan pembelaan. Oleh karena itu, mereka akan terus mendesak Kepolisian untuk bisa bersikap secara objektif.
“Kami akan persoalkan terus (berubah-ubahnya pasal). Bagaimana sih kalau pencuri tiba-tiba tuduhannya membunuh?” paparnya.
“Kan sulit bagi kita mempersiapkan pembelaan. Sangkaan itu harus jelas pasalnya dan juga ayat,” tandasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri menjerat BW dengan Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu serta Pasal 55 KUHP tentang Pernyertaan Dalam Delik. Namun, pihak kepolisian tidak menjelaskan ayat mana yang dilanggar oleh Wakil Ketua KPK nonaktif itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby