Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Barekrim Polri telah memeriksa Razman Arif Nasution, seorang pengacara, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.

Pemeriksaan terhadap Razman dilakukan pada Selasa dan berlangsung dari pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. Razman hadir dalam pemeriksaan tersebut dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa Razman diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurutnya, ini merupakan pemanggilan kedua bagi Razman sebagai tersangka. Pada pemanggilan pertama, Razman berhalangan hadir dan memberikan surat untuk penundaan.

Razman mengungkapkan bahwa pemeriksaan berjalan dengan baik dan dia merasa diperlakukan dengan baik oleh penyidik. Ia menyebut bahwa pertanyaan dari penyidik diajukan dengan lancar, dan dia serta timnya mampu menjawab dengan baik.

Razman juga mengungkapkan optimisme bahwa kasus yang menimpanya akan bisa diselesaikan tanpa harus dibawa ke pengadilan. Ia mengungkapkan keyakinan bahwa Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bersatu dalam kasus ini dan mampu menyelesaikannya.

Razman dijadikan tersangka berdasarkan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Tersangka ini ditetapkan berdasarkan laporan yang diajukan oleh Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.

Laporan tersebut terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan oleh Razman kepada Hotman Paris Hutapea tentang dugaan pelecehan seksual.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Firgi Erliansyah