Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa tidak ada kepentingan politik yang menunggangi kasus yang menjerat kliennya.
“Saya tegaskan tidak ada kepentingan politik,” tegas Razman, Minggu (15/2).
Dia menilai proses praperadilan yang diajukan oleh kliennya merupakan ujian yang harus dilalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena menurutnya, apa yang dilakukan KPK terhadap BG adalah sebuah pelanggaran. Dirinya pun yakin jika status tersangka kliennya tidak melalui proses hukum yang benar.
“KPK diuji, apakah benar penetapan status tesangka kepada pak BG,” ujarnya.
Bukan hanya Razman, pengacara BG lainnya, Maqdir Ismail mengatakan bahwa proses praperadilan tersebut menunjukkan bahwa masih banyak undang-undang, khususnya terkait tindak pidana korupsi, yang masih memiliki celah hukum.
“Oleh sebab itu, praperadilan ini adalah titik awal menegakkan proses hukum. Bukan hanya di KPK, tapi juga di Polri,” papar Maqdir.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid