Jakarta, Aktual.com — Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Machfud Arifin berserta anak buahnya yakni Dirreskrimum Kombes Pol Agung Yudha, dan penyidik Unit III Subdit II Harda Bangtah akan dilaporkan ke Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri.

Pelaporan itu dilayangkan oleh ES MMP Law Firm, selaku kuasa hukum Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso selaku direksi PT Bumi Samudera Jedine, yang menjadi korban praktek mafia hukum di Polda Jawa Timur dalam dugaan rekayasa kelompok mafia Surabaya dengan motif ingin mencaplok tanah seluas enam hektar, yang bakal dibangun di atasnya proyek apartemen Royal Afatar Word.

“Laporan tersebut ditembuskan pula ke Presiden, Ketua KPK dan Kepala BIN,” ujar Edi Dwi Martono kuasa hukum Ir Klemens  Sukarno Candra dan Budi Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/5).

Peristiwa ini, lanjut dia, tidak dapat digolongkan sebagai bentuk pidana penipuan, karena PT Bumi Samudera Jedine selaku pengembang sudah memiliki a) Ijin Lokasi berdasarkan Putusan Bupati Sidoardjo Nomor 188/2/404.1.3.2/2014, b) Tanah HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, Luas 59.924 m2, c) IMB No. 142 Tahun 2015/Kabupaten Sidoardjo yang lengkap untuk membangun dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Undang-Undang  No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dan d) Telah dilakukan Pemasangan Tiang Pancang sebanyak 2500 buah.

Kemudian, lanjut dia, ditengah jalan perusahaan mengalami krisis keuangan, sehingga mengakibatkan pembangunan proyek terhenti. Terjadinya  keterlambatan dalam penyerahan unit apartemen antara PT Bumi Samudera Jedine kepada pihak konsumen adalah suatu tindakan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Dimana dalam hal ini  PT Bumi Samudera Jedine telah lalai dalam memenuhi kewajibannya.