Meskipun kasusnya masuk ranah perdata, kata dia, penyidik penyidik Unit III Subdit II Harda Bangtah yang diduga atas perintah Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin tanpa alat bukti yang cukup. Kasus itu, lanjut dia, bergerak cepat yang kemudian menetapkan status tersangka terhadap Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso dan menjebloskannya ke sel tahanan sejak 19 April 2018, dengan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP.
Penahanan tersangka, ujar dia, bersamaan dengan kehadiran sejumlah anggota Komisi III DPR yang dipimpin Desmon Junaidi Mahesa. Kehadiran sejumlah anggota Komisi III ini, kata dia lagi, diduga sengaja diundang secara khusus oleh tokoh mafia Surabaya. Kemudian, katanya, malam harinya dijamu dinner bersama-sama dengan penyidik Dirreskrimum Polda Jatim di Beatus Resto Citraland Surabaya. Selanjutnya kelompok mafia Surabaya itu memviralkan secara masif penahanan kedua tersangka tersebut di medsos dan memprovokasi unjuk rasa konsumen di lokasi proyek dan kantor pengembang.
Pratek mafia hukum tersebut, kata dia, sebelumnya telah tercium pimpinan Polri di Jakarta. Namun Polda Jawa Timur memberikan “distorsi” informasi kepada pimpinan Polri di Jakarta, seakan-akan jumlah konsumen yang meminta re funds (pengembalian uang) adalah sebanyak 1104 orang, dengan jumlah total uang telah disetor sebesar 162 miliar rupiah.
Distorsi informasi itu, menurut Edi Dwi Martono diduga diberikan bertujuan untuk memperkeruh suasana dan mempersuit pengembang untuk mengatasi masalahnya. Padahal konsumen yang membuat LP hanya 73 orang, dengan jumlah total uang yang disetor sebesar 12,5 miliar. “Kebohongan” pihak Polda Jawa Timur makin terkuak tak terbantahkan setelah terdapat 155 konsumen dari Tim Baik-Baik yang membuat pernyataan bersama, justeru meminta agar Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso ditangguhkan penahannya, agar mempermudah pengembang mencari solusi atas permasalahan yang tengah dihadapi.
“Kami meminta agar Presiden dan Kapolri segera turun tangan memeriksa pimpinan Polda Jawa Timur, mengingat PT Bumi Samudera Jedine sebagai pengembang diperlukan untuk kepentingan Negara, selain menciptakan lapangan kerja, juga proyek-proyeknya bermanfaat bagi pengembangan pembangunan dan perekonomian daerah. Kriminalisasi dan demontrasi praktek mafia hukum yang dilakukan sangat kasar dan vulgar,” ujar Edi Dwi Martono menambahkan.