Dalam laporannya, ES MMP Law Firm menuturkan, untuk membuat dugaaan tindak pidana menjadi terang, penyidik Unit III Subdit II Harda Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Jawa Timur seharusnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi bernama Agung Wibowo, orang yang diduga sebagai “suruhan” kelompok mafia untuk mengaku sebagai investor menjebak Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso melakukan perbuatan pidana.

Dalam bukti video yang merekam jalannya rapat, yang juga dihadiri oleh unsur kepolisian setempat, memuat pengakuan Agug Wibowo yang menyatakan siap dan mampu sebagai investor (5/11) dikantor proyek RAW, sembari memberikan slip pemindahan dana yang ternyata palsu senilai Rp. 46,5 miliar.

Agung Wibowo diduga dikirim kelompok mafia ini, dengan modus menerbitkan slip pemindahan dana palsu senilai Rp 46,5 miliar, memperdaya, menjebak dan menipu Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, agar mengeluarkan 428 cek dan giro untuk pengembalian uang konsumen.

“Klien kami percaya dengan investor palsu bernama Agung Wibowo karena dana sebesar Rp 3,5 miliar pada pemberian cek pertama dapat cair pada hari penerbitan cek. Ternyata pencairan cek senilai Rp 3,5 miliar ini merupakan “tipuan” dan “jebakan” belaka agar klien kami percaya dan terperdaya untuk menerbitkan 428 cek dan giro. Terbukti, pada saat waktu pencairan, slip pemindahan dana senilai Rp 46,5 miliar tersebut diketahui ternyata palsu. Dengan modus seperti ini, Agung Wibowo bermaksud agar Klien kami terjebak ke dalam perbuatan pidana yakni menerbitkan cek kosong. Kini Agung Wibowo menghilang bak ditelan bumi, dan tidak pernah dicari penyidik. Mens rea (niat jahat) dalam kasus ini justeru ada pada orang yang bernama Agung Wibowo ini berserta kelompok mafia yang lain” ujar Edi Dwi Martono.

Diintimidasi Selama Ditahanan?