Jakarta, Aktual.com – Keberanian 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ditunggu oleh 2 pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
Yang ditunggu mereka ialah penetapan tersangka untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
“Saat ini kita tunggu keberanian KPK (Agus Rahardjo Cs) menjerat Kajati DKI dan Aspidsus,” sindir kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Heriansyah saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/9).
Kata Hendra, seharusnya pimpinan lembaga antirasuah tak ragu untuk menetapkan anak buah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagai tersangka.
Sebab, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara jelas menegaskan bahwa Sudi dan Dandung terbukti menyuap Sudung Rp2 miliar.
“Masa hanya pemberi suap. Kan harus ada penerima suap (yang ditetapkan tersangka). Dalam penegakan hukum, semua kan sama kedudukannya,” ketusnya.
Pihak KPK yang coba dikonfirmasi ihwal kelanjutan kasus Sudi dan Dandung, seolah tak bisa menegaskan. Jaksa yang menangani kasus keduanya, Irene Putri menyebut, penetapan tersangka untuk Sudung akan didiskusikan lebih dulu.
“Aku dapat memahami dasar hakim memutus. Namun tindak lanjut harus didiskusikan lebih lanjut,” ujar Jaksa Irene saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, 2 pejabat PT Brantas, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dinyatakan terbukti menyuap Kajati DKI, Sudung Situmorang. Keduanya divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan. Keduanya
Selain Sudi dan Dandung, perantara suap Kajati DKI, Marudut juga sudah dihukum. Dia diganjar hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby