Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus mark-up pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono melakukan Pra-peradilan terkait penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Eggi Sudjana selaku kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI itu menuding Kejagung tak profesional dalam melakukan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, penahanan yang dilakukan penyidik gedung bundar tidak sesuai prosedur.
“Saya baca dimedia, Kejaksaan Agung telah bekerja profesional. Kalau profesional tidak mungkin ada sidang pra peradilan,” kata Eggi usai menjalani persidangam di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum bekas anak buah presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) itu menghadirkan dua orang saksi, yakni Anggit dan Tony yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga dan mandor di kediaman mantan kepaka dinas perhubungan DKI. Dihadapan hakim tunggal Nur Asalam, keduanya mengaku pihak yang menerima surat penahanan dari Kejaksaan Agung.
Eggi menilai, kejaksaan telah menyalahi prosedur hukum menahan Udar. Pasalnya, surat penahanan tidak diterima langsung oleh pihak keluarga Udar, namun diterima oleh kedua saksi diatas.
“Bukti yang paling telak prosedur dalam penyampaian surat penahanan tidak disampaikan kepada pihak keluarga tetapi disampaikan kepada pembantu. Keduanya waktunya sudah lewat dari 2 X 24 jam. Satu contoh yang dilanggar kejaksaan,” terang Eggi yang dalam persidangan ini membawa 31 bukti yang diserahkan ke hakim.
Ia berharap kepada hakim tidak memihak, serius, dan berlaku adil pada putusannya yang akan dibacakan pada Jumat 17 Oktober mendatang. “Kami berharap kepada hakim sudah berucap, tdak akan memihak, serius, dan berlaku adil untuk putusan hari Jumat akan membaskan klien kami,” ujar Eggi.
Secara hukum kata dia, Udar tidak terbukti melakukan kesalahan. “Justru kejaksaan terbukti melakukan kesalahan dlm posedur hukum dan tdak susui dengan KUHAP,” sambungnya.
Sementara,Victor Antonius dan Agung Arifianto selaku jaksa penyidik mengatakan keterangan saksi justru akan menguatkan prosedur hukum penahanan Udar Pristono. “Saksi yang dihadirkan malah menguatkan bahwa prosedur penahanan sudah sesuai,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby