Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan, Maqdir Ismail yakin pencabutan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klienya bisa dilakukan.
Ia menilai, dengan berkaca pada perkara Chevron yang dijuga ditangani olehnya, bukan tidak mungkin apa yang diharapkan klienya bisa terjadi. Karena menurutnya, hukum akan selalu berpihak kepada kebenaran.
“Mengenai penetapan tersangka, kami sudah mencoba saat melakukan praperadilan terhadap suatu perkara Chevron,” papar Maqdir, di gedung KPK, Selasa (3/2).
“Dan itu dikabulkan oleh pengadilan. Artinya hukum itu hidup, ada perluasan terhadap materi di praperadilan,” tambahnya.
Meski begitu, ketika ditanya terkait rekam jejak hakim yang memimpin sidang praperadilan BG, Sarpin Rizaldi, Maqdir tidak mau banyak berkomentar. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak punya hubungan dengan penunjukan hakim tersebut.
Beberapa pihak memang tengah mempertanyakan rekam jejak Rizaldi selama menjadi hakim. Dia tercatat sudah delapan kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Selain itu, Rizaldi juga pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi yang nilainya Rp17,5 miliar.
“Urusan hakim dimutasi itu urusan lain bukan karena putusan,” tegasnya.
Komisi Yudisial (KY) memutuskan akan kembali menggelar sidang praperadilan BG pada Senin (8/3). Sebelumnya, sidang tersebut sempat tertunda karena ketidakhadiran pihak Abraham Samad Cs.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby