Denpasar, Aktual.com — Kuasa hukum Agustinus Tai Andamai 25 tahun, Haposan Sihombang meyakini penyidik Polda Bali memiliki bukti kuat untuk menyeret ibu angkat ENG, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah mungil tersebut.
“Sejak awal Kapolda Bali sudah bilang jika kasus penelantaran anak itu pintu masuk untuk mengungkap fakta kematian ENG sesungguhnya,” kata Haposan saat dihubungi, Rabu (24/6).
Haposan yang tengah berada di kampung halamannya itu melanjutkan, dari hasil keterangan terbaru Agus, penyidik mendapati kesamaan dengan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
“Fakta itu dibenarkan Agus dan bersesuaian dengan saksi-saksi dan bukti di lapangan. Itu kan petunjuk. Saya yakin aka ada tersangka baru. Polisi sudah punya bukti,” ujar Haposan.
Hanya saja, kata dia, polisi kini tengah memperkuat bukti-bukti tersebut agar tak gugur dalam persidangan. “Bukti itu sudah ada, tapi harus diperkuat untuk menghindari gugatan praperadilan. Pembuktian praperadilan itu harus masuk pada materi bukti-bukti. Supaya tidak ada celah, maka kini tengah diperkuat oleh polisi (bukti-bukti tersebut),” papar Haposan.
Haposan meyakini, sejak awal Agus bukan pelaku pembunuhan ENG. “Sebelum keterangan dituangkan (dalam BAP) pada tanggal 17 Juni saya sudah tahu dia tidak melakukan (pembunuhan). Apalagi waktu itu (Agus) sudah didampingi rohaniawan,” beber Agus.
“Apa mungkin seorang pembantu yang kurang dari satu bulan bekerja menghabisi nyawa anak majikannya. Apa kepentingannya.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu