Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Tujuh manajer dan empat staf PT PP diperiksa, Senin (17/11/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, di Jakarta.
Adapun ketujuh saksi yang dipanggil hari ini adalah Manager Project Control Divisi EPC PT PP, Tri Sunjata; Manager Procurement Divisi EPC PT PP, Mirza Mahendra; mantan Project Manager Smelter Feronikel Kolaka Divisi EPC PT PP, Gangga Wahyu Nugroho.
Serta empat staf PT PP yakni Rio Putri Paramita, Rizky Meidiansyah, Antony Dwi Prasetiyo, dan Agung Prio Nugroho.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan Fiktif di Divisi EPC PT PP tahun anggaran 2022-2023. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp80 miliar.
Modusnya, para pelaku korupsi menggunakan nama pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP agar bisa mencairkan sejumlah uang.
“Tujuannya adalah untuk melakukan pencairan fiktif dari proyek-proyek tersebut,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, (16/10/2025).
Budi mengatakan modus ini diketahui oleh penyidik seusai memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait dalam permasalahan ini. Antara lain, Manajer Proyek Sulut-1 Coal FSPP, Danang Adi Setiadji; Manajer Proyek MPP Paket-7, Junaidi Heriyanto; Manajer Proyek PSPP Portsite, Darmawan Surya Kusuma; serta Manajer Proyek Jayapura dan Kendari, Sholikul Hadi.
Lembaga antirasuah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT PP pada 9 Desember 2024. Proses penyidikan pun sedang berjalan sehingga untuk nama dan jabatan dari para tersangka belum dapat disampaikan kepada publik. Namun, KPK pun telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















