Jakarta, Aktual.com-Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag, Belanda, mengatakan akan mengawasi proses mediasi sengketa perbatasan perairan antara Timor Leste (Timor Timur) dan Australia belum lama ini.

Artinya, pihak itu menolak keberatan dari pemerintah Australia.

Timor Timur meminta proses mediasi dapat menghasilkan perjanjian bagi hasil atas pemanfaatan wilayah perairan kaya minyak dan gas bumi tersebut.

Keputusan itu dianggap mempertajam ketegangan dalam hubungan diplomatik Australia dan negara tetangganya yang berada sejauh 610 kilometer (380 mil) ke utara.

Padahal, Australia mendukung kemerdekaan Timor Timur dari Indonesia pada akhir 1990-an. Australia menolak berunding menentukan perbatasan tetap sampai paling awal pada 2056 mendatang.

Pemerintah Timor Timur dan Australia akan menjalani proses mediasi yang berlangsung dalam sidang tertutup hingga tahun depan, kata pihak pengadilan, Senin (26/9).

Menteri luar negeri dan jaksa agung Australia mengatakan, perjajian antarnegara yang kini berlaku sebenarnya “sangat menguntungkan” Timor Timur.

Meski demikian, “Australia menerima keputusan itu dan bersedia melanjutkan proses mediasi sebagai bukti itikad baik”.

“Kami berkomitmen untuk bekerja sama demi menguatkan hubungan antarnegara mengatasi masalah di Laut Timor” kata pihak tersebut.

Pernyataan keduanya mengungkap, laporan dari komisi tak mengikat secara hukum.

Salah satu menteri Timor Timur, Agio Pereira menyambut keputusan tersebut.

“Mediasi merupakan contoh baik untuk penyelesaian konflik di kawasan, dan kami akan menghormati komisi beserta keputusannya, menyadari pentingnya menjaga hubungan dengan negara tetangga, Australia,” kata Pereira.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara