Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Jepang telah memerintahkan perusahaan listrik untuk menutup reaktor nuklir, sebuah keputusan yang mengakhiri upaya Perdana Menteri Shinzo Abe untuk memulihkan tenaga nuklir bagi negara itu sejak mengalami bencana Fukushima 2011.
Pengadilan Negeri Otsu mengeluarkan perintah terhadap Kansai Electric melibatkan Nomor 3 dan Nomor 4 reaktor tersebut pada pembangkit listrik tenaga nuklir Takahama nya, terletak di sebelah barat Tokyo.
Hakim mengkhawatirkan tentang upgrade peralatan pabrik dan rencana tanggap darurat di wilayah itu, keputusan hakim sejalan dengan keinginan warga yang berpendapat bahwa bencana Fukushima menimbulkan risiko ke Danau Biwa yang merupakan sumber air utama bagi wilayah tersebut.
“Saya bersyukur Pengadilan Negeri Otsu telah mengeluarkan keputusan bersejarah hari ini. Ini keputusan untuk menghentikan pembangkit nuklir yang beroperasi, ini merupakan keputusan bersejarah dan saya merasa salut atas keberanian hakim,” kata pimpinan penggugat, Yoshinori Tsugi dilansir Aktual dari Voa, Kamis (10/3).
Sebelumnya Perdana Menteri Shinzo Abe telah menyerukan unruk melanjutkan produksi tenaga nuklir sebagai sumber energi utama bagi Jepang yang miskin sumber daya.
Semua pembangkit nuklir di negara itu ditutup setelah Fukushima mengalami bencana gempa bumi pada 11 Maret, 2011hingga memicu tsunami besar yang melanda pembangkit nuklir dan menggeser sistem pendinginan yang menyebabkan kebocoran tiga inti dari enam reaktor.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka