Kuala Lumpur, Aktual.com – Pihak berwajib Malaysia, menjerat Siti Aisyah (warga negara Indonesia) dan Doan Thi Huong (warga negara Vietnam) dengan pasal pembunuhan atas keterlibatannya dalam pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara yang diasingkan, Kim Jong Nam.
Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) dihadirkan oleh pihak kepolisian ke pengadilan pada Rabu (1/3), untuk mendengarkan pembacaan tuntutan.
Mereka menghadapi ancaman hukuman mati jika memang terbukti melakukan pembunuhan.
Kim Jong Nam yang dianggap kritis terhadap rezim keluarganya dan saudara tirinya Kim Jong Un, tewas di bandar udara utama Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 setelah kedua perempuan tersebut menyemprot cairan racun VX ke seluruh wajah korban.
Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeskripsikan VX dengan bahan kimia yang bisa berfungsi sebagai senjata pemusnah massal.
Pemerintah Korea Selatan dan Amerika Serikat meyakini Kim Jong Nam dibunuh oleh agen intelijen Korea Utara.
Pihak berwajib Malaysia sampai saat ini masih memburu beberapa pelaku berkewarganegaraan Korut, dua di antaranya, yakni awak maskapai penerbangan dan staf diplomat di Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur, diyakini masih berada di Malaysia.
Kepolisian Malaysia juga berencana mengeluarkan surat perintah pengkapan jika seorang diplomat tersebut tidak beriktikad baik menyerahkan diri.
Sementara pelaku yang lainnya dikabarkan telah melarikan diri ke Korut beberapa saat setelah pembunuhan tersebut terjadi.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: