Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) melansir berbagai putusan Pengadilan Militer dengan terdakwa para oknum anggota TNI yang memiliki disorientasi seksual homoseks/LGBT. Dalam putusan-putusan itu, salah satunya memuat kesaksian Serka G yang mengaku pernah berhubungan sesama jenis dengan 8 anggota TNI.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer II-8 Jakarta dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (8/11). Di berkas itu, Serka G menjadi saksi untuk terdakwa Serma T.
“Bahwa selain dengan Terdakwa, Saksi juga pernah melakukan hubungan asusila sesama jenis dengan Kapten A, Sertu W, Serda R, Letkol D, Serda A, Kapten E, Mayor Y, Kapten A, dan PNS E,” demikian pengakuan Serka G yang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Jakarta seperti dikutip dari detik.com, Minggu (8/11).
Hubungan seks sejenis itu dilakukan secara terpisah dengan waktu yang bergantian.
Atas perbuatannya, Serka G diproses dan diadili secara terpisah. Namun pada 18 Mei 2020, Pengadilan Militer II-8 Jakarta membebaskan Serka G. Alasan majelis, pemecatan yang dimaksud harusnya dilakukan lewat sidang Hukuman Disiplin Prajurit.
Bagaimana dengan Serma T? Ia dipecat karena memvideokan hubungan seks sesama jenis dengan Letda Laut (KH) dr A. Serma T juga dipecat dari dinas militer.
“Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis merupakan cerminan Terdakwa yang tidak memperdulikan aturan-aturan yang berlaku serta norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seharusnya Terdakwa sebagai seorang Prajurit sejati harus gagah dan berwibawa untuk menjaga citra dan wibawa seorang prajurit,” ujar majelis.
Bagaimana kasus ini bisa terungkap? Pimpinan TNI AD awalnya mengusut kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota TNI. Dari Hp anggota itu, Provost TNI membongkar sebuah Hp dan terungkap ada grup Telegram LGBT.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i